Etika Pendakian di Gunung Rinjani
1. |
Pendaki/Pengunjung harus melapor/minta ijin pada Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani di Jalan Arya Bajar Getas Lingkar Selatan Kota Mataram atau Pada Pos Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat dengan membawa/menunjukkan kartu identitas/KTP serta Surat Keterangan Sehat dari Dokter. |
2. |
Bagi Pendaki/Pengunjung dengan tujuan penelitian, pendidikan dan rombongan harus membawa surat jalan dari organisasi/sekolah/instansi yang bersangkutan. |
3. | Pendaki disarankan membawa penunjuk jalan yang sudah berpengalaman |
4. |
Pendaki/Pengunjung hendaknya membawa perlengkapan/perbekalan secukupnya serta membawa kembali sampah dan organik keluar kawasan Taman Nasional. |
5. |
Pendaki/Pengunjung diperbolehkan mendaki pada bulan April s/d November dan disarankan tidak melakukan pendakian pada bulan Desember s/d Maret terkecuali ada izin khusus dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. |
6. |
Selama berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani diperhatikan beberapa hal antara lain: – Dilarang mengambil tumbuhan/binatang/bahan/barang-barang lain dari dalam kawasan.
|
7. |
Setelah Selesai melakukan pendakian agar melapor kembali ke Pos pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani terdekat atau Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. [LTN] |